Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi diantaranya:
- perumusan kebijakan daerah terkait penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana;
- penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
- penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
- penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah;
- penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta;
- penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan
- penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan
- penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek pedesaan dan perkotaan
- penetapan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten
- penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parker
- persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten
- audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten
- penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang
- penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai
- penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan
- pelaksanaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.