Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
- Rabu, 20 September 2023
- Administrator
- 0 komentar
Definisi lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dirumuskan sebagai berikut yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Semua komponen yang berada di dalam lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk sistem kehidupan yang disebut ekosistem (Samadi, 2007). Ekosistem yang merupakan bagian utama dari lingkungan hidup, adalah lingkungan yang sangat dinamis, karena banyaknya komponen yang terlibat di dalamnya.
Jika salah satu komponen tersebut berubah maka sistem adaptasi dari organisme yang ada untuk menjaga keseimbangan akan mengalami perubahan. Karena ekosistem merupakan pusat segala aktivitas yang menyediakan sumber makanan dan kebutuhan lain bagi makhluk hidup maka keseimbangan komponen di dalamnya harus dijaga dengan baik (Widyatmanti, 2008).
Saat ini kondisi lingkungan sedang mengalami penurunan kualitas, yang jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai penurunan mutu (kemunduran) lingkungan. Kerusakan lingkungan hidup ditandai dengan berkurangnya atau hilangnya sumber daya air, tanah, udara, kerusakan ekosistem serta punahnya flora dan fauna.
Penurunan kualitas lingkungan hidup disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu alam dan manusia. Faktor alam ini misalnya gempa bumi, gunung meletus, tsunami, angin topan, wabah penyakit, kekeringan, dan kebakaran. Sedangkan penyebab karena faktor manusia dikarenakan adanya pemanfaatan lingkungan secara tidak seimbang oleh manusia.
Pemanfaatan lingkungan hidup berdampak pada kualitas komponen alam seperti menurunnya kualitas air, udara, tanah dan keanekaragaman hayati, sehingga alam tidak mampu mengembalikannya pada keadaan semula atau memerlukan waktu yang lama untuk memulihkannya. Untuk itu diperlukan sebuah upaya pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
DIKPLHD disusun secara terpadu dan terkoordinasi dan dipublikasikan kepada masyarakat sehingga menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. DIKPLHD provinsi dan kabupaten/kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model DPSIR (Driving force, Pressure, State, Impact, and Response). DPSIR adalah sebuah kerangka untuk mengorganisir informasi dan data tentang kondisi lingkungan.
Dokumen ini dapat diunduh pada PPID Kabupaten Solok Selatan melalui link berikut:
https://ppid.solselkab.go.id/informasi-publik