Sosialisasi dan Penyuluhan Hak dan Kewajiban Izin Lingkungan pada Kegiatan Usaha di Solok Selatan
- Jum'at, 17 November 2023
- Administrator
- 0 komentar
Pada 14 November 2023 lalu, Kabupaten Solok Selatan dikunjungi oleh pihak Magister IImu Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Andalas dalam rangka Program Pengabdian Masyarakat.
Bapak Dr. Jabang Nurdin selaku Narasumber didampingi oleh tenaga teknisnya menyampaikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hak dan Kewajiban Izin Lingkungan pada Kegiatan Usaha di Solok Selatan.
Acara dilaksanakan di Camintoran Coffee dan dihadiri oleh Para Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Solok Selatan serta beberapa perwakilan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.
Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dasar hukum yang menjadi perubahan pada nomenklatur yang semula izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Bapak Wirnoveri, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas Perkim-LH-Hub, dalam sambutannya berharap dengan adanya acara ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok Selatan.