Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022
- Kamis, 21 September 2023
- Administrator
- 0 komentar
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nilai IKLH Nasional merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara Nasional. IKLH merupakan generalisasi dari indeks kualitas lingkungan hidup seluruh Provinsi di Indonesia, dimana IKLH Provinsi merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan terukur dari indeks kualitas lingkungan hidup seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut.
Mulai tahun 2020, indikator kualitas lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 4 indikator yaitu: (1) Indeks Kualitas Air (IKA) yang diukur berdasarkan parameter-parameter TSS, pH, DO, BOD, COD, Total Fosfat, NO3, dan Fecal Coli; (2) Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter SO2 dan NO2; (3) Indeks Kualitas Lahan (IKL) yang diukur berdasarkan luas tutupan hutan dan semak belukar dalam kawasan hutan, kawasan fungsi lindung; dan (4) Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) yang diukur berdasarkan parameter TSS, DO, Minyak dan Lemak, Amonia Total, dan Orto-Fosfat.
Pada tahun 2021, perhitungan IKLH mulai diterapkan hingga level kabupaten/kota. Indikator untuk menghitung IKLH kapaten/kota sedikit berbeda dengan indikator untuk menghitung nilai IKLH provinsi dan nasional.
Sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, IKLH merupakan perpaduan konsep Environmental Quality Index (EQI) dan konsep Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup dan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada Tahun 2022 dimulai pelaksanaan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah untuk meningkatkan IKLH, dengan menggunakan Profil Indeks Respon masing-masing daerah. Profil Indeks Respon diperoleh dari inventarisasi respon Pemerintah Daerah dalam mencapai target IKLH melalui Program Langit Biru, Program Kali Bersih, Program Indonesia Hijau, Program Gambut Lestari dan Program Pantai Lestari.
Inventarisasi respon Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan aspek manajemen, meliputi kebijakan dan peraturan, sumber daya manusia dan perencanaan perbaikan kualitas lingkungan, serta aspek teknis, meliputi implementasi kegiatan, pelibatan pemangku kepentingan, publikasi dan inovasi. Berdasarkan hasil analisis indeks respon tersebut, rata-rata alokasi anggaran pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah sekitar 0.01% - 1.19% dari APBD.
Tujuan penyusunan nilai IKLH dimaksudkan sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, nilai IKLH digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Nilai IKLH dapat digunakan sebagai instrumen indikator keberhasilan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selanjutnya, para Pemerintah Daerah akan melaksanakan masa sanggah terhadap hasil data IKLH yang telah disampaikan. Nantinya ketetapan nilai IKLH akan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan diumumkan pada awal Januari 2023.
Sumber: https://ppkl.menlhk.go.id
Berikut target da capaian IKLH Kabupaten Solok Selatan